Rabu, 28 September 2011

SURAT KECIL UNTUK TUHAN


Novel ini menjadi inspirasi buat saya...sungguh luar biasa perjuangan keke ayah keke dan para sahabatnya yang begitu menyayanginya.saya sangat terharu pada saat membaca terimakasih keke

Senin, 27 Juni 2011

Tips Meningkatkan Mood

Nah...ini ada sedikit tips untuk meningkatkan mood kita yang seringkali turun entah karena pekerjaan numpuk,rekan kerja yang nyebelin,kecapean...atau apalah banyak z alasan.Suasana hati yang turun bisa menyebabkan kualitas kerja buruk, males- malesan,kurang semangat.Ini perlu diperhatikan supaya prestasi kerja pun dapat dipertahankan.Mungkin saudara semua punya cara-cara sendiri untuk meningkatkan mood yang turun.Nah ini tipsnya moga bermanfaat.
1.Minum teh panas.
Dengan minum teh panas... rasanya pun jadi nyaman , badan terasa hangat...suasana hatipun akan naik.
2.Tidur sejenak
bagi yang kurang tidur ini sangat penting tidur sejenak juga bisa menghilangkan kantuk...setelah bangun kan jadi frees lagi.
3.Shopping
belanja sangat ampuh ni buat ngilangin penat hatii ...tapi inget hati-hati jangan berlebihan.
4.Buka situs-situs jejaring sosial lihat koment2 atau koment2 ke pacar...tmenn yang memiliki minset positif..pasti suasana hati berubah positif.
5.Sholat...bisa menenangkan suasana hati...pikiran positif lebih bayak manfaatnya deh...
6.Jalan-jalan sama temen-temen ngobrol-ngobrol ngopi-ngopi...kan asyik...
7,Makan Coklat siapin tu di kulkas..di tas, dilaci deket tempat kerja...para peneliti diSwiss menerbitkan "journal of protemoe research"menyebutkankan bahwa secuil coklat hitam dapat menurunkan hormon strees,kortisol dapat menurunkan kecemasan.
 So....Sekarang tinggal mencoba tips-tips diatas kalau sewaktu-waktu suasana hati/mood kita menurun.Selamat Mencoba......

Senin, 20 Juni 2011

MACAM-MACAM NIKAH YANG TIDAK SYAH MENURUT SYARI’AT

1. Nikah syighar

Adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepada seorang laki-laki dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan anak perempuan, saudara perempuan atau budak perempuannya kepadanya, baik ketika adanya maskawin maupun tanpa maskawin dalam kedua pernikahan tersebut
Para ulama telah sepakat mengharamkan nikah syighar, hanya saja mereka bereda pendapat mengenai keabsahan nikah syighar. Jumhur ulama berpendapat nikah syighar tidak sah, berdasarkan dalil:

1. Hadits dari Jabir radiallahuanhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar“(HR Muslim)
2. Hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahuanhu, dia berkata “Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarang nikah syighar” Abu Hurairah radiallahuanhu berkata “Nikah syighar bekata kepada laki-laki lain, ‘Nikahkanlah aku dengan anak perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan anak perempuanku’ ” Atau dia mengatakan “Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu dan sebagai gantinya aku akan menikahkan kamu dengan saudara perempuanku“(HR Muslim, An Nasa’i, dan Ibnu Majah)
3. Hadits dari Al Araj, dia berkata : Al Abbas bin Abdullah bin Abbas pernah menikahkan Abdurrahman dengan anak perempuannya, dan sebaliknya Abdurrahman juga menikahkan Al Abbas dengan anak perempuannya. Dalam kedua pernikahan itu keduanya membayar maskawin. Setelah mendengar pernikahan ini, Mu’awiyah menulis surat kepada Marwandan menyuruhnya untuk menceraikan pernikahan itu. Dalam surat itu Mu’awiyah berkata, “ini mereupakan nikah syighar yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasalam” (HR Abu Dawud)
4. Sabda Nabi Shallallahu alayhi wasalam:
Barang siapa mensyaratkan sesuatu yang tidak terdapat dalam kitab Allah (al-Qur’an), maka ia tidak sah, sekalipun ia mensyaratkan 100 syarat. Syarat dari Allah itu lebih haq dan lebih kuat“(HR Bukhari dan Muslim)
5. yang menyebabkan pernikahan ini tidak sah adanya persyaratan yang mengharuskan tukar menukar (anak atau saudara perempuan). Di dalam syighar terdapat suatu kekejian yang sangat besar, yaitu adanya pemaksaan terhadap perempuan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya. Permasalahan ini menyimpulkan anjuran kepada para wali agar memperhatikan perasaan anak-anak perempuannya, karena perbuatan ini dapat menzalimi mereka. Disamping itu pernikahan ini juga menghalangi mereka dari kemungkinan mendapatkan mahar yang seyogyanya. Kasus seperti ini sering terjadi dikalangan orang-orang yang mempraktekkan model pernikahan seperti ini. Pernikahan syighar juga sering menimbulkan perselisihan dan persengketaan. Apa yang disebutkan diatas merupakan balasan dari Allh didunia bagi orang-orang yang tidak melaksanakan aturan-Nya.

2. Nikah Muhallil

Nikah muhallil adalah seorang laki-laki (perantara) yang menikahi seorang perempuan yang sudah dicerai oleh suaminya sebanyak tiga kali, (setelah menikahi) kemudian menceraikannya dengan tujuan agar suami yang pertama dapat menikahinya kembali.
Nikah ini (muhallil) termasuk dosa besar, yang dilarang oleh Allah. Orang yang menjadi perantara dan diperantarai dalam nikah muhallil dilaknat oleh Allah. Dalil yang melarang nikah muhallil:
1. Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: “Rasulullah melaknat al-Muhallil (laki-laki yang menikahi perempuan dan menceraikannya) dan muhallalah(orang yang menyryu muhallil)“(HR Tirmidzi, an Nasa’i dan Ahmad).
Jumhur ulama seperti Mali, Syafi’i -dalam salah satu pendapatnya-, Ahmad, Al laits, at-Tsauri, Ibnu Mubarak dan ulama lainnya berpendapat nikah ini tidak sah. Umar bin Khaththab, Abdullah bin Umar dan Ustman bin Affan juga berpendpat demikian. (Lihat Al Bidayah Al Mujtahid2/120, Al Mughni 6/149)
a. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab dia berkata “Tidaklah dilaporkan kepadaku mengeni seorang muhallil dan muhallalah melainkan aku akan merajam keduanya“(HR Abdurrazaq dan Sa’id bin Mansur).
b. Ibnu Umar pernah ditanya tentang seseorang yang menikahi wanita yang sudah dicerai sebanyak tiga kali oleh suaminya dengan tujuan agar suami pertama dapat menikahinya kembali. ibnu Umar menjawab : “perbuatan itu adalah zina“(HR Abdurrazaq).

3. Nikah Mut’ah

Adalah seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan untuk waktu tertentu -sehari, dua hari atau lebih- dengan memberikan imbalan kepada pihak perempuan berupa harta atau lainnya.
Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Rasulullah shallallahu alayhi wasalam kemudia dihapus oleh Allah melalaui sabda Nabi shallallahu alayhi wasalam dan beliau telah mengharamkan nikah mut’ah samapi hari kaiamat.
Terdapat perbedaan mengenai hadits-hadits yang menjelaskan tentang informasi waktu dihapuskannya nikah mut’ah.
Diantara hadits-hadits shahih yang menjelaskannya adalah:
1. Nikah mut’ah dihapus pada saat perang Khaibar
Diriwayatkand ari Ali bahwa dia pernah berkata kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alayhi wasalam telah mengharamkan nikah mut’ah dan mengharamkan memakan daging keledai piaraan pada waktu perang khaibar ” (HR Bukhari dan Muslim).
Setelah itu Nabi shallallahu alayhi wasalam memberi keringanan lagi dengan membolehkan nikah mut’ah. hanya saja informasi tentang keringanan ini tidak sampai kepada Ali bin abi Thalib, sehingga dia melandaskan pendapatnya berdasarkan apa yang pernah dia dengar dari Rasulullah shallallahu alayhi wasalam tentang diharamkannya nikah mut’ah pada peristiwa khaibar.
2. Nikah Mut’ah dihapus pada tahun penaklukan kota Mekah.
Diriwayatkan dari Ar-Rabi’ bin Subrahbahwa ayahnya, Subrah pernah berperang bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam pada saat penaklukan kota Mekah. Dia berkata: “Kami tinggal diMekah selama lima belas hari, lalu Rasulullah shallallahu alayhi wasalam membolehkan kami menikah secara mut’ah. Kemudian aku menikah secara mut’ah dengan seorang gadis dan aku tidak keluar (berpisah dengannya) sampai Rasulullah shallallahu alayhi wasalam melarangnya“(HR Muslim).
dalam Riwayat lain disebutkan “….wanita-wanita yang kami nikahi secara mut’ah itu bersama kami slema tiga hari, kemudia Rasulullah memerintahkan kami agar mencerai mereka” (HR Muslim dan Baihaqi).
Dalam riwayat lain disebutkan dengan redaksi “Rasulullah memerintahkan kami menikah secara mut’ah pada tahun penaklukan kota Mekah ketiak kami memasuki kota Mekah dan kami tidak keluar dari kota Mekah sampai Nabi shallallahu alayhi wasalam melarangnya” (HR Muslim).
3. Nikah Muta’h dihapus pada tahun Authas
Diriwayatkan dari Salamah bin Al-Akwa’, dia berkata “Rasulullah memberi kelonggaran untuk nikah mut’ah selaam tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekah) kemudia beliau melarangnya” (HR Muslim, Albaihaqi dan Ibnu Hibban).
Pernikahan tahun ini (Authas) adalah pengharaman secara permanen sampai hari kiamat.

CATATAN.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radiallahuanhu, dia berkata “kami pernah menikah secara mut’ah dengan segenggam kurma dan gandum pada masa Rasulullah dan Abu Bakar, hingga akhirnya Umar bin Khaththab melarangnya ketika terjadi kasus Amru bin Harits” (HR Muslim dan Abu Dawud).
Hadits ini ditafsirkan, bahwa orang yang melakukan nikah mut’ah pada zaman Abu Bakar mungkin karena berita mengenai pengharamannya tidak sampai kepada mereka. (lihat syarah Ma’ani Al Atsar 3/27 dan Syarah Muslim 3/555).
Lalu bagaimana dengan orang yang sudah terlanjur nikah mut’ah ? apa yang harus dilakukan ?
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, bahwa nikah mut’ah adalah tidak sah. Dengan demikian dia harus bercerai. Sebab Nabi shallallahu alayhi wasalam menyuruh orang yang melakukan nikah mut’ah untuk menceraikan isterinya, sebagaimana dengan hadits yang diriwayatkan oleh Subrah.

4. Nikah Sirri

Pernikahan yang tidak diketahui oleh siapapun dan tidak ada wali dari wanita. Pada hakiktnya ini adalah zina karena tidak memenuhi syarat sahnya nikah.
Al-qur’an dan hadits telah menunjukkan bahwa salah satu syarat sahnya nikah adalah adalah adanya wali. Pernikahan ini tidak sah dan harus dibatalkan.
Disalin dari kitab Shahih Fikih Sunnah Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, dikomentari oleh Syaikh Nashiruddin Al- Albani. Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin Pustaka Azzam 3/144.

Jumat, 10 Juni 2011

Belajar dalam Islam

Islam merupakan agama yang mempunyaai perhatian yang besar kepada ilmu pengetahuan. Islam sangat menekankan umatnya untuk terus menuntut ilmu.

Dalam surat Ar-Rahman, Allah menjelaskan bahwa diri-Nya adalah pengajar (‘Allamahu al-Bayan) bagi umat Islam. Dalam agama-agama lain selain Islam kita tidak akan menemukan bahwa wahyu pertama yang diturunkan adalah perintah untuk belajar.

Ayat pertama yang diturunkan Allah adalah Surat Al-‘Alaq, di dalam ayat itu Allah memerintahan kita untuk membaca dan belajar. Allah mengajarkan kita dengan qalam – yang sering kita artikan dengan pena.

Akan tetapi sebenarnya kata qalam juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang yang dapat dipergunakan untuk mentransfer ilmu kepada orang lain. Kata Qalam tidak diletakkan dalam pengertian yang sempit. Sehingga pada setiap zaman kata qalam dapat memiliki arti yang lebih banyak. Seperti pada zaman sekarang, komputer dan segala perangkatnya termasuk internet bisa diartikan sebagai penafsiran kata qalam.

Dalam surat Al-‘Alaq, Allah Swt memerintahkan kita agar menerangkan ilmu. Setelah itu kewajiban kedua adalah mentransfer ilmu tersebut kepada generasi berikutnya. Dalam hal pendidikan, ada dua kesimpulan yang dapat kita ambil dari firman Allah Swt tersebut; yaitu Pertama, kita belajar dan mendapatkan ilmu yang sebanyak-banyaknya. Kedua, berkenaan dengan penelitian yang dalam ayat tersebut digunakan kata qalam yang dapat kita artikan sebagai alat untuk mencatat dan meneliti yang nantinya akan menjadi warisan kita kepada generasi berikutnya.

Dalam ajaran Islam, baik dalam ayat Qur’an maupun hadits, bahwa ilmu pengetahuan paling tinggi nilainya melebihi hal-hal lain. Bahkan sifat Allah Swt adalah Dia memiliki ilmu yang Maha Mengetahui. Seorang penyair besar Islam mengungkapkan bahwa kekuatan suatu bangsa berada pada ilmu. Saat ini kekuatan tidak bertumpu pada kekuatan fisik dan harta, tetapi kekuatan dalam hal ilmu pengetahuan. Orang yang tinggi di hadapan Allah Swt adalah mereka yang berilmu.

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad Saw menganjurkan kita untuk menuntut ilmu sampai ke liang lahat. Tidak ada Nabi lain yang begitu besar perhatian dan penekanannya pada kewajiban menuntut ilmu sedetail nabi Muhammad Saw. Maka bukan hal yang asing jika waktu itu kita mendengar bahwa Islam memegang peradaban penting dalam ilmu pengetahuan. Semua cabang ilmu pengetahuan waktu itu didominasi oleh Islam yang dibangun oleh para ilmuwan Islam pada zaman itu yang berawal dari kota Madinah, Spanyol, Cordova dan negara-negara lainnya. Itulah zaman yang kita kenal dengan zaman keemasan Islam, walaupun setelah itu Islam mengalami kemunduran. Di zaman itu, di mana negara-negara di Eropa belum ada yang membangun perguruan tinggi, negara-negara Islam telah banyak membangun pusat-pusat studi pengetahun. Sekarang tugas kita untuk mengembalikan masa kejayaan Islam seperti dulu melalui berbagai lembaga keilmuan yang ada di negara-negara Islam.

Dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan bahwa orang yang mulia di sisi Allah hanya karena dua hal; karena imannya dan karena ketinggian ilmunya. Bukan karena jabatan atau hartanya. Karena itu dapat kita ambil kesimpulan bawa ilmu pengetahuan harus disandingkan dengan iman. Tidak bisa dipisahkan antara keduanya. Perpaduan antara ilmu pengetahuan dan iman akan menghasilkan peradaban yang baik yang disebut dengan Al-Madinah al-Fadhilah.

Dalam menuntut ilmu tidak mengenal waktu, dan juga tidak mengenal gender. Pria dan wanita punya kesempatan yang sama untuk menuntut ilmu. Sehingga setiap orang, baik pria maupun wanita bisa mengembangkan potensi yang diberikan oleh Allah Swt kepada kita sehingga potensi itu berkembang dan sampai kepada kesempurnaan yang diharapkan. Karena itulah, agama menganggap bahwa menuntut ilmu itu termasuk bagian dari ibadah. Ibadah tidak terbatas kepada masalah shalat, puasa, haji, dan zakat. Bahkan menuntut ilmu itu dianggap sebagai ibadah yang utama, karena dengan ilmulah kita bisa melaksanakan ibadah-ibadah yang lainnya dengan benar. Imam Ja’far As-Shadiq pernah berkata: “Aku sangat senang dan sangat ingin agar orang-orang yang dekat denganku dan mencintaiku, mereka dapat belajar agama, dan supaya ada di atas kepala mereka cambuk yang siap mencambuknya ketika ia bermalas-malasan untuk menuntut ilmu agama”.

Ajaran agama Islam yang menekankan kewajiban menuntut ilmu tanpa mengenal gender. Karena menuntut ilmu sangat bermanfaat dan setiap ilmu pasti bemanfaat. Kalau kita dapati ilmu yang tidak bermanfaat, hal itu karena faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Sedangkan ilmu itu sendiri pasti sesuatu yang bermanfaat

Senin, 06 Juni 2011

LIRIK LAST CHILD PEDIH

lirik yang sangat menyentuh...aku suka banget...
ini liriknya:

Engkau yang sedang patah hati
Menangislah dan jangan ragu ungkapkan
Betapa pedih hati yang tersakiti
Racun yang membunuhmu secara perlahan
Engkau yang saat ini pilu
Betapa menanggung beban kepedihan
Tumpahkan sakit itu dalam tangismu
Yang menusuk relung hati yang paling dalam
Hanya diri sendiri
Yang tak mungkin orang lain akan mengerti
Di sini ku temani kau dalam tangismu
Bila air mata dapat cairkan hati
Kan ku cabut duri pedih dalam hatimu
Agar kulihat, senyum di tidurmu malam nanti
Anggaplah semua ini
Satu langkah dewasakan diri
Dan tak terpungkiri
Juga bagi…
Engkau yang hatinya terluka
Di peluk nestapa tersapu derita
Seiring saat keringnya air mata
Tak mampu menahan pedih yang tak ada habisnya
Hanya diri sendiri
Yang tak mungkin orang lain akan mengerti
Di sini ku temani kau dalam tangismu
Bila air mata dapat cairkan hati
Kan ku cabut duri pedih dalam hatimu
Agar kulihat, senyum di tidurmu malam nanti
Anggaplah semua ini
Satu langkah dewasakan diri
Dan tak terpungkiri
Juga bagi..mu…

WAKTU

Waktu adalah sesuatu yang cepat berlalu,tidak dapat kembali,dan sesuatu yang sangat berharga.
Kewajiban terhadap waktu
a.menjaga memanfaatkan waktu.
b.tidak menyiayiakan waktu.
c.mengisi kekosongan.
d.berlomba-lomba dalam kebaikan
e.belajar dari perjalanan hari demi hari.
f.mengatur waktu.
g.bagi tiap waktu ada aktvitas tertentu.
h.memilih waktu-waktu yang istimewa.